Siapa yang Mengatur Lalu Lintas Udara ?
- Published Date
- Written by Super User

Kalau PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) mengatur lalu lintas laut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengatur lalu lintas kereta api, lantas siapa yang mengatur lalu lintas udara ?
Tentu sampai saat ini di Indonesia PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai pengatur lalu lintas udara wilayah timur Indonesia sedangkan untuk lalu lintas wilayah barat diatur oleh PT Angkasa Pura II (Persero).
PT Angkasa Pura I (Persero) mempunyai 16 peta wilayah kerja dan pelayanan navigasi diantaranya 13 bandar udara , 2 cargo warehousing dan pusat pengendali lalu lintas penerbangan, antara lain :
- Bandara Ngurah Rai - Denpasar,
- Bandara Juanda - Surabaya,
- Bandara Hasanuddin - Makassar,
- Bandara Sepinggan - Balikpapan,
- Bandara Frans Kaisiepo - Biak,
- Bandara Sam Ratulangi - Manado,
- Bandara Syamsudin Noor - Banjarmasin,
- Bandara Ahmad Yani - Semarang,
- Bandara Adisutjipto - Yogyakarta,
- Bandara Adisumarmo - Surakarta,
- Bandara Selaparang - Mataram,
- Bandara Pattimura - Ambon,
- Bandara El Tari - Kupang,
- Warehousing Bandara Hasanuddin Makassar,
- Warehousing Bandara Sepinggan Balikpapan, dan
- Pusat Pengendali Lalu lintas Penerbangan - Makassar.
Sedangkan PT Angkasa Pura II (Persero) mengatur lalu lintas sejumlah 12 bandar udara, antara lain :
- Soekarno-Hatta - Jakarta,
- Halim Perdanakusuma - Jakarta,
- Polonia - Medan,
- Supadio - Pontianak,
- Minangkabau - Padang,
- Sultan Mahmud Badaruddin II - Palembang,
- Sultan Syarif Kasim II - Pekanbaru,
- Husein Sastranegara - Bandung,
- Sultan Iskandarmuda - Banda Aceh,
- Raja Haji Fisabilillah - Tanjungpinang,
- Sultan Thaha - Jambi, dan
- Depati Amir - Pangkalpinang.

Keduanya, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura 2 sama-sama mempunyai tugas pokok dan fungsi sisi udara, sisi darat, pertolongan kecelakaan penerbangandan pemadam kebakaran, serta pengamanan bandara diantaranya bertugas mengatur lalu lintas penerbangan di wilayah Indonesia, menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan para pemakai jasa.
Nah, sekarang sudah tahu kan siapa yang mengatur lalu lintas udara di wilayah Indonesia ?
Sekarang semakin bertambah pengetahuan kita tentang pengatur lalu lintas udara di Indonesia.




































